Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 86 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DANFUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODALDAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas; c. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat dan lain-lain); d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan, dan kebersihan; e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana; f. melakukan administrasi kepegawaian; g. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; h. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris; i. melakukan surat menyurat dan pengarsipan; j. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan; k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan; l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan; m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. (2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan anggaran; c. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran; d. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan; e. melakukan urusan perbendaharaan,pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar; f. melakukan urusan gaji pegawai; g. melakukan administrasi keuangan; h. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan; i. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain); j. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi; k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction