Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas : a. merencanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan; b. menyusun bahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. menyusun bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. menyusun bahan pembahasan laporan semester; e. menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah; f. menyusun bahan pembahasan terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA; g. mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan; h. menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD; i. menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; j. menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan kerjasama. (2) Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas : a. memfasilitasi reses DPRD; b. merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat; c. menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi; d. menyusun pokok-pokok pikiran DPRD; e. melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan kerjasama.
Your Correction