Correct Article 12
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas :
a. merencanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara/Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan;
b. menyusun bahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. menyusun bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. menyusun bahan pembahasan laporan semester;
e. menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah;
f. menyusun bahan pembahasan terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
g. mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
h. menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
i. menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
j. menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan kerjasama.
(2) Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
a. memfasilitasi reses DPRD;
b. merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
c. menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
d. menyusun pokok-pokok pikiran DPRD;
e. melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD;
f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan kerjasama.
Your Correction
