Correct Article 10
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Perundang-undangan, Protokoler dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas :
a. melaksanakan kajian perundang-undangan;
b. membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik;
c. menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang-undangan;
d. membuat konsep bahan penyiapan draf Peraturan Daerah Inisiatif;
e. merancang bahan pembahasan Peraturan Daerah;
f. menyusun bahan Daftar Inventarisasi Masalah;
g. menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
h. merancang administrasi kunjungan kerja DPRD;
i. menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
j. merencanakan kegiatan DPRD;
k. merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD;
l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan; dan
m. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan- undangan.
(2) Sub Bagian Persidangan dan Risalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas :
a. merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
b. menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
c. merancang dan menyiapkan materi/bahan rapat DPRD;
d. memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
e. menyiapkan bahan penyusunan rancangan rencana Kerja DPRD;
f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Persidangan dan Perundang- undangan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan- undangan.
Your Correction
