Correct Article 7
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Bagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program/kegiatan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Program dan Keuangan, mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
b. pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
c. pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD;
d. pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
e. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
f. pelaksanaan verifikasi pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
g. pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
h. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
i. pengevaluasian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
j. pengoordinasian dan pengevaluasian laporan keuangan Sekretariat DPRD;
k. pelaksanaan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD;
l. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;
m. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Your Correction
