Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program/kegiatan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Program dan Keuangan, mempunyai fungsi: a. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; b. pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; c. pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; d. pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; e. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; f. pelaksanaan verifikasi pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; g. pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; h. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD; i. pengevaluasian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; j. pengoordinasian dan pengevaluasian laporan keuangan Sekretariat DPRD; k. pelaksanaan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; l. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD; m. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Sekretaris DPRD; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Your Correction