Correct Article 6
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD;
b. melaksanakan kearsipan;
c. menyusun administrasi kepegawaian;
d. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian;
e. menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;
f. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai;
g. menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
(2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD;
b. mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD;
c. mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD;
d. memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan;
e. mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD;
f. mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan;
g. merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan;
h. menyediakan, mengurus, menyimpan, dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
i. mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD;
j. mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
k. melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana, dan gedung;
l. mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
m. menyediakan fasilitasi fraksi DPRD;
n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
Your Correction
