Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas : a. melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD; b. melaksanakan kearsipan; c. menyusun administrasi kepegawaian; d. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian; e. menyiapkan bahan administrasi kepegawaian; f. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai; g. menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum. (2) Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas : a. mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD; b. mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD; c. mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD; d. memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan; e. mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; f. mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan; g. merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan; h. menyediakan, mengurus, menyimpan, dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; i. mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD; j. mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; k. melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana, dan gedung; l. mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; m. menyediakan fasilitasi fraksi DPRD; n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Umum; dan o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.
Your Correction