Correct Article 3
PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas :
a. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.
b. Bagian Program dan Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran DPRD;
dan
2. Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.
c. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perundang-undangan, Protokoler dan Publikasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Risalah.
d. Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama, membawahi :
1. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
2. Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi.
(2) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
(3) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Your Correction
