Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 84 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris pada Sekretariat DPRD. 7. Bagian Umum adalah Bagian Umum Sekretariat DPRD. 8. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat DPRD. 9. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan adalah Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan pada Bagian Umum Sekretariat DPRD. 10. Bagian Program dan Keuangan adalah Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD. 11. Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran adalah Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran pada Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD. 12. Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan adalah Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan pada Bagian Program dan Keuangan Sekretariat DPRD. 13. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan adalah Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD. 14. Sub Bagian Perundang-undangan, Protokoler dan Publikasi adalah Sub Bagian Perundang-undangan, Protokoler dan Publikasi pada Bagian Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD. 15. Sub Bagian Persidangan dan Risalah adalah Sub Bagian Persidangan dan Risalah pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD. 16. Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan, dan Kerjasama adalah Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama Sekretariat DPRD. 17. Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan adalah Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan pada Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama Sekretariat DPRD. 18. Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi adalah Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi pada Bagian Fasilitasi Penganggaran, Pengawasan dan Kerjasama Sekretariat DPRD.
Your Correction