Correct Article 12
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan sebagai pedoman kerja;
b. merencanakan dan melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan (alat penerangan jalan, halte, penunjang transportasi) berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. melaksanakan inventarisasi perlengkapan jalan (alat penerangan jalan, halte penunjang transportasi dan lalu lintas yang layak/hilang/tidak layak);
d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain tentang prasarana penunjang transportasi dan lalu lintas yang layak/hilang/tidak layak;
e. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan;
f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Teknik Prasarana; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Prasarana.
(2) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai pedoman kerja;
b. merencanakan dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
d. mengoordinasikan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
e. melaksanakan pemasangan Traffic Light, Warning Light, Pelican Cross, Rambu-rambu Lalu Lintas dan pengecatan marka;
f. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas penunjang transportasi dan lalu lintas;
h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Teknik Prasarana; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Prasarana.
Your Correction
