Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan sebagai pedoman kerja; b. merencanakan dan melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan (alat penerangan jalan, halte, penunjang transportasi) berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. melaksanakan inventarisasi perlengkapan jalan (alat penerangan jalan, halte penunjang transportasi dan lalu lintas yang layak/hilang/tidak layak); d. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain tentang prasarana penunjang transportasi dan lalu lintas yang layak/hilang/tidak layak; e. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan; f. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Teknik Prasarana; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Prasarana. (2) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagai pedoman kerja; b. merencanakan dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas; d. mengoordinasikan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; e. melaksanakan pemasangan Traffic Light, Warning Light, Pelican Cross, Rambu-rambu Lalu Lintas dan pengecatan marka; f. monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas penunjang transportasi dan lalu lintas; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Teknik Prasarana; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknik Prasarana.
Your Correction