Correct Article 11
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Bidang Teknik Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan Prasarana.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknik Prasarana mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Bidang Teknik Prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan perlengkapan jalan (marka, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendalian dan pengamanan jalan) penunjang transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pengoordinasian seluruh pelaksanaan kegiatan Bidang Teknik Prasarana;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang teknik prasarana;
e. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan strategi pembangunan di bidang teknik prasarana dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang teknik prasarana;
g. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Teknik Prasarana;
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Your Correction
