Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Fasilitasi Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Fasilitasi Angkutan sebagai pedoman kerja; b. menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan standar teknis di bidang angkutan; c. memberikan izin operasi/penyelenggaraan, dan izin trayek untuk kendaraan angkutan orang; d. memberikan izin usaha untuk kendaraan angkutan orang dan angkutan barang; e. melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengusaha dan pengemudi angkutan orang dan angkutan barang; f. melaksanakan kegiatan pemilihan pengemudi kendaraan umum teladan; g. menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten; h. mengumpulkan bahan kebijakan prakiraan perpindahan orang; i. melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Fasilitasi Angkutan; j. melaksanakan monitoring dan evaluasi perencanaan jaringan trayek di wilayah Kabupaten Lumajang; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Angkutan; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan. (2) Seksi Pengembangan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas: a. menyusun bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Seksi Pengembangan Angkutan sebagai pedoman kerja; b. melaksanakan pemantauan, pembinaan, dan pengendalian arus angkutan orang dan angkutan barang; c. menyusun bahan kebijakan, pedoman, dan standar teknis angkutan orang dan angkutan barang; d. MENETAPKAN jaringan trayek perkotaan dan pedesaan dalam 1(satu) daerah Kabupaten; e. MENETAPKAN jaringan jalur angkutan barang yang jaringannya dalam 1 (satu) daerah kabupaten; f. merencanakan, menyusun, dan penyiapan bahan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek serta angkutan perkotaan dan pedesaan dalam 1 daerah kabupaten; g. melaporkan pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Angkutan; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Angkutan; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.
Your Correction