Correct Article 6
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan rencana program dan kegiatan Dinas;
c. melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategis/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/LAKIP, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat/IKM dan lain- lain);
d. melakukan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
e. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
f. melakukan administrasi kepegawaian;
g. melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
h. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris;
i. melakukan surat menyurat dan pengarsipan;
j. melakukan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
k. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
l. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
m.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi dalam penyusunan anggaran;
c. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
d. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
e. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
f. melakukan urusan perbendaharaan, pengujian, dan penerbitan surat perintah membayar;
g. melakukan urusan gaji pegawai;
h. melakukan administrasi keuangan;
i. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
j. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran/LRA, neraca dan lain-lain);
k. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
l. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
m.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
