Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas. (2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Your Correction