Correct Article 3
PERDA Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 83 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Perhubungan, terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Lalu Lintas, membawahi :
1. Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
2. Seksi Keselamatan Lalu Lintas.
c. Bidang Angkutan, membawahi :
1. Seksi Fasilitasi Angkutan;
2. Seksi Pengembangan Angkutan.
d. Bidang Teknik Prasarana, membawahi;
1. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Prasarana Jalan;
2. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
e. UPT; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala
Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, huruf c angka 1 dan angka 2, huruf d angka 1 dan angka 2 dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction
