Correct Article 10
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Seksi Pembudayaan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembudayaan olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan fasilitasi sarana dan prasarana di bidang pembudayaan olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(2) Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan olahraga pendidikan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
(3) Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan kemitraan olahraga;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
d. memfasilitasi pemungutan retribusi daerah;
e. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
f. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Keolahragaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan.
Your Correction
