Correct Article 8
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Seksi Pemberdayaan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pemberdayaan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan pemuda;
d. memantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan pemuda;
e. meyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan pemuda;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(2) Seksi Pengembangan Pemuda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengembangan pemuda;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemuda;
c. menyiapkan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemuda;
d. mantau, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan pemuda;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang pengembangan pemuda;
f. menyiapkan koordinasi, sinkronisasi dan Fasilitasi infrastruktur dan kemitraan pemuda;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
(3) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas :
a. menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
b. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
c. menyiapkan penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
d. memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
e. menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang organisasi kepemudaan dan kepramukaan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Kepemudaan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan.
Your Correction
