Correct Article 3
PERDA Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 81 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSISERTA TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
a. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Bidang Kepemudaan, membawahi :
1. Seksi Pemberdayaan Pemuda;
2. Seksi Pengembangan Pemuda;
3. Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan.
c. Bidang Keolahragaan, membawahi :
1. Seksi Pembudayaan Olahraga;
2. Seksi Peningkatan Prestasi Olahraga;
3. Seksi Infrastruktur dan Kemitraan Olahraga.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, serta huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Your Correction
