Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Perhubungan. (2) Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (3) Penyesuaian Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Your Correction