Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Obyek Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua Kendaraan Bermotor Wajib Uji. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction