Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu pengujian berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan pada UPUBKB. (2) Pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan uji berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. 10. Ketentuan
Your Correction