Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), meliputi kegiatan : a. pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor; b. pengujian laik jalan kendaraan bermotor; c. pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan atau tanpa peralatan alat uji. (3) Pengujian laik jalan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan dengan menggunakan peralatan uji yang sudah lulus kalibrasi. 7. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction