Correct Article 12
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Current Text
(1) Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik;
b. melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan pengembangan akses pasar produk hasil perikanan;
c. melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan peningkatan konsumsi ikan;
d. melaksanakan promosi produk hasil perikanan;
e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan distribusi produk hasil perikanan secara merata;
f. melaksanakan fasilitasi sistem logistik dan pemasaran produk hasil perikanan;
g. melaksanakan pembinaan kelompok pemasar produk hasil perikanan;
h. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik;
i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(2) Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas:
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan;
b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pengembangan teknologi pengolahan Perikanan;
c. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan;
d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan diversifikasi produk olahan hasil perikanan;
e. melaksanakan pengembangan produk non konsumsi hasil perikanan;
f. melaksanakan pembinaan kelompok pengolah produk hasil perikanan;
g. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan;
h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
(3) Seksi Usaha Perikanan, dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran usaha dan kelembagaan pengolah dan pemasar hasil perikanan;
b. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kelompok usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
c. melaksanakan upaya penumbuhan dan peningkatan pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan;
e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi usaha perikanan;
f. memberikan saran dan pertimbangan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Your Correction
