Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik; b. melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan pengembangan akses pasar produk hasil perikanan; c. melaksanakan penyiapan bahan dan merumuskan kebijakan peningkatan konsumsi ikan; d. melaksanakan promosi produk hasil perikanan; e. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan distribusi produk hasil perikanan secara merata; f. melaksanakan fasilitasi sistem logistik dan pemasaran produk hasil perikanan; g. melaksanakan pembinaan kelompok pemasar produk hasil perikanan; h. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Akses Pasar, Promosi dan Logistik; i. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. (2) Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan; b. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan pengembangan teknologi pengolahan Perikanan; c. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan jaminan mutu dan keamanan produk hasil perikanan; d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan diversifikasi produk olahan hasil perikanan; e. melaksanakan pengembangan produk non konsumsi hasil perikanan; f. melaksanakan pembinaan kelompok pengolah produk hasil perikanan; g. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan; h. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. (3) Seksi Usaha Perikanan, dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran usaha dan kelembagaan pengolah dan pemasar hasil perikanan; b. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kelompok usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; c. melaksanakan upaya penumbuhan dan peningkatan pelaku usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik pengolahan dan pemasaran produk hasil perikanan; e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan seksi usaha perikanan; f. memberikan saran dan pertimbangan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Your Correction