Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, mempunyai fungsi: a. penyusun program kerja di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan; c. perumusan kebijakan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan pemasaran produk perikanan; e. perumusan kebijakan jaminan mutu dan keamanan produk olahan hasil perikanan; f. perumusan kebijakan kelembagaan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; g. perumusan kebijakan investasi dan permodalan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; h. pelaksanaan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; i. pelaksanaan rekomendasi teknis usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
Your Correction