Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; b. melakukan perumusan kebijakan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik perikanan tangkap; d. melaksanaan pelestarian sumberdaya perikanan; e. melaksanakan pemanfaatan wilayah pesisir serta pemberdayaan masyarakat pesisir; f. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. (2) Seksi Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas : a. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengawasan Perikanan; b. melaksanakan perumusan kebijakan sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan; c. melaksanakan analisis penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pengawasan Perikanan; d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Pengawasan Perikanan; e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan Seksi Pengawasan Perikanan; f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan. (3) Seksi Kenelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kenelayanan; b. melaksanakan perumusan kebijakan sarana dan prasarana Pangkalan Pendaratan Ikan; c. melaksanakan analisis penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan; d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan jaminan mutu hasil perikanan tangkap dan operasional Pangkalan Pendaratan Ikan; e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring, dan evaluasi; f. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha perikanan tangkap; g. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan nelayan; h. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, kebutuhan armada perikanan tangkap; i. melaksanakan fasilitasi sarana kenelayanan; j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kenelayanan; k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.
Your Correction