Correct Article 8
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Current Text
(1) Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan;
b. melakukan perumusan kebijakan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi statistik perikanan tangkap;
d. melaksanaan pelestarian sumberdaya perikanan;
e. melaksanakan pemanfaatan wilayah pesisir serta pemberdayaan masyarakat pesisir;
f. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan;
g. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.
(2) Seksi Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2, mempunyai tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Seksi Pengawasan Perikanan;
b. melaksanakan perumusan kebijakan sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan;
c. melaksanakan analisis penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pengawasan Perikanan;
d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan Pengawasan Perikanan;
e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan Seksi Pengawasan Perikanan;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.
(3) Seksi Kenelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran Seksi Kenelayanan;
b. melaksanakan perumusan kebijakan sarana dan prasarana Pangkalan Pendaratan Ikan;
c. melaksanakan analisis penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan;
d. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan jaminan mutu hasil perikanan tangkap dan operasional Pangkalan Pendaratan Ikan;
e. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, monitoring, dan evaluasi;
f. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha perikanan tangkap;
g. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan pengembangan kelembagaan nelayan;
h. melaksanakan inventarisasi, identifikasi, kebutuhan armada perikanan tangkap;
i. melaksanakan fasilitasi sarana kenelayanan;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Seksi Kenelayanan;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; dan
l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan.
Your Correction
