Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan perikanan tangkap, pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan, mempunyai fungsi : a. penyusun program kerja di Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; b. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perikanan Tangkap, Pengawasan dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan; c. pelaksanaan pengembangan dan fasilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap; d. pelaksanaan pengembangan teknologi perikanan tangkap; e. fasilitasi pemberdayaan kelompok nelayan; f. perumusan kebijakan pangkalan pendaratan ikan; g. perumusan kebijakan pemanfaatan wilayah pesisir; h. pelestarian dan pemulihan sumberdaya ikan di perairan umum, penanaman vegetasi pantai dan mangrove; i. pengawasan dan penegakan hukum pemanfaatan sumberdaya perikanan; j. fasilitasi kelompok masyarakat pesisir; k. pelaksanaan rekomendasi teknis usaha perikanan tangkap; l. pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir; m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Perikanan; dan n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
Your Correction