Correct Article 6
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Current Text
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
c. melaksanakan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit;
d. melakukan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana;
e. melakukan administrasi kepegawaian;
f. melakukan pengelolaan pengadaan dan penatausahaan barang inventaris;
g. melakukan surat menyurat dan pengarsipan;
h. melaksanakan urusan kerja sama, hubungan masyarakat, dan keprotokolan;
i. melakukan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
j. melakukan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perikanan;
l. melakukan penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
m. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
n. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2, mempunyai tugas :
a. menyusun rencana program kerja dan anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan;
b. melakukan pengkoordinasian penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
c. melakukan pengelolaan dan penyajian data statistik perikanan;
d. melakukan penyusunan laporan perencanaan dan kinerja (Rencana Strategi/Renstra, Rencana Kerja/Renja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah);
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. melakukan penyiapan bahan penyusunan satuan biaya rencana kerja anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
g. melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
h. melakukan urusan perbendahaan, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
i. melakukan urusan gaji pegawai;
j. melakukan administrasi keuangan;
k. melakukan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
l. melakukan penyusunan laporan keuangan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan lain-lain);
m. melakukan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi;
n. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Sekretaris; dan
o. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Your Correction
