Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan program, administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta memberikan pelayanan teknis administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perikanan berdasarkan pedoman dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perikanan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat, mempunyai fungsi : a. perumusan dan penyusunan program dan kegiatan Dinas yang selanjutnya ditetapkan sebagai pedoman kerja; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan; c. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kerjasama, dan hubungan masyarakat; d. pengelolaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan, dan peningkatan karier pegawai; f. penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran; g. penyusunan rencana dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; h. penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan peralatan serta pelaksanaan keamanan dan kebersihan Dinas; i. pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana; j. pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah; k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas bidang; l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; m. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Perikanan; dan n. pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Kepala Dinas Perikanan.
Your Correction