Correct Article 4
PERDA Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGASDAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
Current Text
(1) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Kepala Daerah di bidang perikanan.
(2) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;
b. penyelenggaraan kebijakan teknis daerah sesuai dengan kebijakan umum Pemerintahan Daerah;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang perikanan;
d. penyelenggaraan fasilitas yang berkaitan dengan, kesekretariatan, perikanan perikanan tangkap, pengawasan dan pengelolaan sumberdaya perikanan, perikanan budidaya, dan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;
e. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama di bidang perikanan dengan pihak swasta dan lembaga terkait;
f. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan;
g. pemberian saran dan pertimbangan sesuai bidang tugasnya kepada Bupati; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
