Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi: 1. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian; 2. Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter; dan 3. Seksi Pengembangan Kelembagaan. c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; 2. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan 3. Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga. d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi: 1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan; dan 3. Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahi : 1. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; 2. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan 3. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana. f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 3. Ketentuan
Your Correction