Correct Article 3
PERDA Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
Current Text
(1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas:
a. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi:
1. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian;
2. Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter; dan
3. Seksi Pengembangan Kelembagaan.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini;
2. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat;
dan
3. Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga.
d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
3. Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar;
2. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
dan
3. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
(4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
3. Ketentuan
Your Correction
