Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 10.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 11.Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 12.Bidang Pendidikan Dasar adalah Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 13.Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian adalah Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 14.Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter adalah Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 15.Seksi Pengembangan Kelembagaan adalah Seksi Pengembangan Kelembagaan Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 16.Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 17.Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 18.Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 19.Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 20.Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 21.Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 22.Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 23.Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 24.Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 25.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 26.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 27.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 28.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 29.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 30.Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan yang selanjutnya disingkat Korwil adalah Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di Kecamatan. 31.Wilayah Kerja adalah wilayah penugasan yang terdiri dari beberapa Kecamatan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction