Correct Article I
PERDA Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 98) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan angka 25 dan angka 27 pada Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
