Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan administrasi pengajuan SPPL sebagai berikut : a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa kegiatan; b. surat kuasa pengurusan SPPL bermaterai cukup dan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa (apabila pemrakarsa berhalangan hadir); c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk pemohon berbentuk badan; d. fotokopi akte pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada diluar wilayah daerah dan/atau surat penunjukan/pengangkatan sebagai penanggung jawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar daerah; e. fotokopi IRTR; dan f. persetujuan tertulis warga terdampak atas rencana usaha dan/atau kegiatan pada sektor: 1) perikanan; 2) peternakan; dan/atau 3) industri. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (3) Apabila persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap maka Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyerahkan kepada Perangkat daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup untuk dilakukan verifikasi dan pendaftaran SPPL. (4) SPPL yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup berwenang untuk : a. memberikan tanda terima permohonan verifikasi dan pendaftaran SPPL yang menyatakan bahwa SPPL yang diajukan telah lengkap dan benar, jika Usaha dan/atau Kegiatan merupakan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; atau b. menolak SPPL jika usaha dan/atau kegiatan merupakan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
Your Correction