Correct Article 15
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pengisian SPPL paling sedikit memuat :
a. identitas pemrakarsa;
b. informasi singkat terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan;
c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan;
d. pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
e. tanda tangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup.
(2) Format SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction
