Correct Article 23
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
Berdasarkan pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1), maka :
a. Bupati menerbitkan perubahan Izin Lingkungan bagi sektor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2);
b. Lembaga OSS menerbitkan perubahan Izin Lingkungan yang perizinannya melalui lembaga OSS;
c. Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu menerbitkan perubahan Izin Lingkungan bagi kegiatan Pemerintah.
Your Correction
