Correct Article 22
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Berdasarkan arahan perubahan Izin Lingkungan yang dilakukan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL- UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b dan Pasal 21 ayat (2), Penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan wajib:
a. menyiapkan dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. memiliki dokumen dan/atau berkas-berkas terkait dengan perubahan Usaha dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan; dan/atau
c. memiliki surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) dilengkapi dengan laporan perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup.
(2) Dokumen-dokumen dan/atau berkas-berkas yang terkait dengan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan bersamaan dengan pengajuan permohonan perubahan Izin Lingkungan.
Your Correction
