Correct Article 21
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b dilakukan tanpa melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(2) Perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. penyampaian dan pemeriksaan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya; atau
b. penyusunan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup.
Your Correction
