Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Izin Lingkungan tanpa melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b dilakukan tanpa melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru. (2) Perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. penyampaian dan pemeriksaan perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan dan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan lainnya; atau b. penyusunan dan penilaian laporan perubahan pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup.
Your Correction