Correct Article 20
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Perubahan Izin Lingkungan melalui perubahan Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan formulir UKL-UPL baru.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan prosedur permohonan perubahan rekomendasi UKL-UPL.
(3) Dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL menyebabkan skala/besaran Usaha dan/atau Kegiatan tersebut termasuk dalam kriteria wajib memiliki Amdal, perubahan Izin Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian Amdal baru;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penilaian Amdal berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Your Correction
