Correct Article 14
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah:
a. usaha mikro dan kecil;
b. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib Amdal; dan
c. usaha dan/atau kegiatan bukan wajib UKL-UPL.
(2) Penerbitan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan sebagai berikut :
a. pengisian dan pengajuan SPPL; dan
b. verifikasi dan pendaftaran SPPL.
Your Correction
