Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
persetujuan atau penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (7) paling sedikit wajib mempertimbangkan : a. rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. kepentingan pertahanan keamanan; d. kemampuan pemrakarsa yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan; e. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai- nilai sosial atau pandangan masyarakat (emicview); f. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: 1. entitas dan/atau spesies kunci (key species); 2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); 3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau 4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance); g. rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; dan h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud.
Your Correction