Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menerima berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL dari pemrakarsa paling lama 10 (sepuluh) hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan; (2) Apabila berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap maka Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyerahkan kepada Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan substansi teknis UKL-UPL;. (3) Pemeriksaan berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan formulir UKL- UPL. (5) Dalam hal pemrakarsa berhalangan hadir harus menunjuk perwakilan dengan surat kuasa bermaterai cukup. (6) Apabila dalam proses pemberian rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil pemeriksaan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat persyaratan yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, pemrakarsa harus melengkapi persyaratan dimaksud dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak berita acara hasil pemeriksaan formulir UKL-UPL disampaikan kepada Pemrakarsa. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis kepada Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagai Pemenuhan komitmen Izin Lingkungan pada lembaga OSS.
Your Correction