Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup melakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 setelah mendapatkan penugasan dari Bupati. (2) Dalam hal UKL UPL diajukan untuk kegiatan pemerintah, Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyampaikan berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL kepada Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup untuk dilakukan penelitian berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL. (3) Berkas permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah dinyatakan lengkap secara administrasi dilakukan pemeriksaan formulir UKL-UPL dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Pemrakarsa harus hadir dalam pemeriksaan UKL-UPL. (5) Dalam hal Pemrakarsa berhalangan hadir, harus menunjuk perwakilan dengan surat kuasa bermaterai cukup. (6) Apabila dalam proses pemberian rekomendasi UKL-UPL berdasarkan hasil pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana pada ayat (3), terdapat persyaratan yang belum lengkap dan/atau diperlukan tambahan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup mengembalikan formulir UKL-UPL dimaksud kepada Pemrakarsa. (7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup menerbitkan rekomendasi persetujuan atau penolakan UKL-UPL. (8) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup mengajukan permohonan penandatanganan persetujuan atau penolakan Izin Lingkungan kepada Bupati berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (9) Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk penerbitan persetujuan atau penolakan Izin Lingkungan bagi kegiatan Pemerintah.
Your Correction