Correct Article 9
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL- UPL kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan dilampiri formulir UKL-UPL beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8. (2) Pengajuan permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sektor :
a. pertambangan;
b. minyak; dan
c. gas bumi.
(3) Pengajuan permohonan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati.
(4) Surat Permohonan dan formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi secara lengkap dan benar dan ditandatangani oleh Pemrakarsa.
Your Correction
