Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan administrasi penyampaian formulir UKL-UPL sebagai berikut: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemrakarsa; b. surat kuasa pengurusan UKL-UPL bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa; c. fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan badan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan; d. fotokopi Informasi Rencana Tata Ruang sesuai fungsi kegiatan atau dokumen yang setara dengan luas lahan dan fungsi lahan sesuai dengan rencana kegiatan; e. fotokopi rekomendasi atau dokumen yang disetarakan ketinggian bangunan dari instansi yang berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila diperlukan; f. fotokopi rekomendasi lain atau dokumen yang disetarakan yang dibutuhkan apabila lokasi kegiatan berada pada wilayah yang secara administratif dibutuhkan rekomendasi dari pemegang kuasa lahan atau pemilik untuk pemanfaatannya; g. gambar draf siteplan yang ditandatangani pemrakarsa; h. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan lingkungan hidup dan lokasi pemantauan lingkungan hidup; i. dokumentasi pelaksanaan sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan kepada masyarakat sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi konflik sosial dengan dihadiri instansi terkait minimal terdapat : 1. foto pelaksanaan sosialisasi; 2. lembar persetujuan/penolakan warga disertai tanda tangan identitas warga; dan/atau 3. lembar saran, pendapat, atau tanggapan dari warga; j. hasil uji kualitas udara dan/atau air bagi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; dan k. Formulir UKL-UPL wajib disampaikan dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy).
Your Correction