Correct Article 6
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemrakarsa wajib memenuhi komitmen Izin Lingkugan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan melengkapi dokumen UKL-UPL atau Amdal.
(2) Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction
