Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa wajib memenuhi komitmen Izin Lingkugan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dengan melengkapi dokumen UKL-UPL atau Amdal. (2) Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction