Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL- UPL. (2) Permohonan Izin Lingkungan untuk kegiatan yang wajib UKL-UPL diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Bupati. (3) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi usaha dan/atau kegiatan yang proses perizinannya tidak melalui sistem OSS. (4) Permohonan Izin Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang melalui OSS diajukan kepada lembaga OSS. (5) Permohonan Izin Lingkungan untuk kegiatan pemerintah diajukan kepada Kepala Perangkat Daerah yang menangani fungsi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. (6) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana pada ayat (1) sekaligus sebagai permohonan rekomendasi UKL-UPL.
Your Correction