Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan UKL-UPL dibebankankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Biaya kegiatan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. biaya administrasi persuratan antara lain: 1. penggandaan surat undangan; 2. pengiriman formulir UKL-UPL; 3. pengiriman surat undangan; dan 4. pengiriman rekomendasi. b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan formulir UKL-UPL oleh Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup; c. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL. (3) Dana kegiatan untuk UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jasa pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction