Correct Article 24
PERDA Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 72 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAANUPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUANLINGKUNGAN SERTA PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPANPENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pemeriksaan UKL-UPL dibebankankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya kegiatan pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. biaya administrasi persuratan antara lain:
1. penggandaan surat undangan;
2. pengiriman formulir UKL-UPL;
3. pengiriman surat undangan; dan
4. pengiriman rekomendasi.
b. biaya pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan formulir UKL-UPL oleh Perangkat Daerah yang menangani fungsi lingkungan hidup;
c. administrasi penerbitan rekomendasi UKL-UPL.
(3) Dana kegiatan untuk UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jasa pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh tim teknis dibebankan kepada Pelaku Usaha sesuai dengan standar biaya umum daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
