Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Current Text
(1) Direktur bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan SPM.
(2) Penyelenggaraan pelayanan sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tenaga/ petugas dengan kualifikasi dan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung fasilitas yang memadai.
(3) Dalam penyelenggaraan pelayanan sesuai SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur menyususn Standar Operasional Prosedur (SOP).
Your Correction
