Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan SPM dibebankan pada Pendapatan Rumah Sakit dan sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction