Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Current Text
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan penganggaran penyelenggaraan SPM di Rumah Sakit.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan, rujukan, target nasional, cara penghitungan/rumus/pembilang dan penyebut/standar/satuan pencapaian kinerja dan sumber data yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan dan pengembangan SPM di Rumah Sakit;
b. menjamin hak masyarakat untuk menerima layanan sesuai dengan SPM;
c. menentukan dan penyesuaian jumlah anggaran untuk mencapai SPM;
d. meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat; dan
e. menyamakan persepsi, transparansi, dan partisipasi pihak- pihak yang berkepentingan dengan Rumah Sakit.
Your Correction
