Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai panduan dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan penganggaran penyelenggaraan SPM di Rumah Sakit. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan, rujukan, target nasional, cara penghitungan/rumus/pembilang dan penyebut/standar/satuan pencapaian kinerja dan sumber data yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan dan pengembangan SPM di Rumah Sakit; b. menjamin hak masyarakat untuk menerima layanan sesuai dengan SPM; c. menentukan dan penyesuaian jumlah anggaran untuk mencapai SPM; d. meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat; dan e. menyamakan persepsi, transparansi, dan partisipasi pihak- pihak yang berkepentingan dengan Rumah Sakit.
Your Correction