Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMALRUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. HARYOTO LUMAJANG
Current Text
Prinsip Dalam penyusunan SPM adalah sebagai berikut:
a. Konsensus yaitu berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau dari unsur-unsur terkait;
b. Sederhana yaitu disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami;
c. Nyata yaitu SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis;
d. Terukur yaitu seluruh indikator dan standar dalam SPM dapat diukur baik kualitatif maupun kuantitatif;
e. Terbuka yaitu SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat
f. Terjangkau yaitu SPM dapat diccapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia
g. Akuntabel yaitu SPM dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
h. Bertahap yaitu SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM.
Your Correction
