Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dan media lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang menyediakan akses : a. Data; dan b. Metadata. (5) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya melalui penyediaan sistem penghubung layanan. (6) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.
Your Correction